(Fitrianti Agustina) KESADARAN HUKUM ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKAN HUKUM: REALITA DAN ETIKA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i2.28Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Anggota Kepolisian, Penegakan Hukum.Abstrak
Kepolisian merupakan salah satu dari beberapa komponen aparat penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sebagimana amanat undang-undang. Kesadaran hukum anggota kepolisian menjadi isu penting dalam rangka penegakan hukum yang efektif dan adil. Dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat akan tercapai dan masyarakat akan senantiasa terlindungi. Namun, masalah penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian masih terus terjadi dan menjadi sorotan bagi masyarkat, untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum anggota kepolisian dan realita yang ada di lapangan serta bagaimana etika berperan penting bagi anggota kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait serta membahas dan menelaan konsep dan dokrin yang membahas tentang permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa anggota kepolisian memiliki kesadaran akan hukum namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak kekurangan, hal ini didasarkan pada realita penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sangat bobrok. Oleh karena itu etika yang baik sangat diperlukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.