(Tedy Hendrisman) PERTANGGUNG JAWABAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE

Authors

  • sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i2.23

Keywords:

Pemidanaan, Penyebaran Data Pribadi, Pinjaman Online.

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui ketentuan pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Hal ini guna mendapatkan gambaran secara pasti mengenai peraturan pemidanaan yang mengatur masalah terhadap penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Serta agar dapat memberikan pemahaman dan kepercayaan dalam transaksi pinjaman online untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia dalam layanan digital untuk terjaminnya suatu perlindungan dapat berpotensi penyalahgunaan jika adanya akibat yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online pemidanaan terhadap penyebaran data pribadi terhadap pinjaman online.

Published

2024-08-01

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>