(Yoga Nuryana, Fera Puspita Rianto) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI TOLAK UKUR KEMAJUAN SEBUAH NEGARA

Penulis

  • Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i1.22

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Keadilan, Negara.

Abstrak

Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teori, konsep, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tolak ukur kemajuan sebuah negara, baik di Indonesia maupun di negara-negara di seluruh dunia. HAM merupakan prinsip dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat untuk menjamin kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Dalam konteks ini, perlindungan HAM diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, regional, dan nasional. Negara-negara yang mampu melindungi HAM dengan baik cenderung mencapai stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan harmoni sosial yang lebih baik. Di sisi lain, pelanggaran HAM dapat menghambat perkembangan dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan saran penting bagi negara-negara di seluruh dunia dalam meningkatkan perlindungan HAM. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penegakan hukum yang adil, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, penguatan institusi dan mekanisme perlindungan HAM, kerjasama internasional yang aktif, partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan, serta evaluasi berkala dan perbaikan kebijakan terkait HAM. Dengan mengadopsi pendekatan yang komprehensif ini, negara-negara dapat mencapai kemajuan berkelanjutan dalam berbagai sektor pembangunan dan memastikan perlindungan HAM yang efektif bagi semua individu di seluruh dunia.

Unduhan

Diterbitkan

02/24/2024

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>