(Robi Assadul Bahri) PERILAKU HAKIM KONSTITUSI DALAM MENGADILI GUGATAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN MENURUT ALIRAN FILSAFAT SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Penulis

  • Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i1.15

Kata Kunci:

Hakim, Perilaku, Konstitusi.

Abstrak

Abstrak

Hakim merupakan wakil Tuhan di bumi yang mempunyai tugas dan kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Namun demikian, Hakim bukanlah malaikat yang steril dari pengaruh dan bujuk rayuan nafsu. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, ada saja Hakim yang justeru menggadaikan keadilan dan nuraninya demi godaan nafsu dunia. Dalam memutus perkara tak jarang hakim-hakim menyelewengkan keilmuannya tersebut dengan putusan yang curang atau semata didasarkan atas kepentingan tertentu atau keberpihakan kepada salah satu pihak. Hal ini sepeti halnya perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait serta membahas dan menelaan konsep, teori maupun dokrin yang membahas tentang permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Konsitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya (kepentingan keluarga) atau dalam ilmu hukum dikenal Asas Nemo Judex In Causa Sua. Asas ini dimaksudkan untuk menjaga imparsialitas dalam memutus perkara karena jika terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam suatu perkara, maka dapat menyebabkan hakim berada pada posisi yang dilematis dalam memutus perkara tersebut.

Abstract

Judges are God's representatives on earth who have the duty and obligation to uphold law and justice. However, Hakim is not an angel who is sterile from the influence and seduction of lust. In carrying out their professional duties, there are judges who actually mortgage their justice and conscience to the temptations of worldly desires. In deciding cases, it is not uncommon for judges to distort their knowledge by making fraudulent decisions or simply based on certain interests or partiality towards one party. This is similar to the behavior of Constitutional Court Judges in deciding case number 90/PUU-XXI/2023. This research is legal research with a typology of normative legal research or doctrinal research. The approach methods used are the statutory approach and the conceptual approach, which is carried out by reviewing all relevant statutory regulations and discussing and studying concepts, theories and doctrines that discuss the problem. The research results show that constitutional judges as guardians of the constitution and democracy in Indonesia may not judge cases related to themselves (family interests) or in legal science it is known as the Nemo Judex In Causa Sua Principle. This principle is intended to maintain impartiality in deciding cases because if there is a conflict of interest in a case, it can cause the judge to be in a dilemmatic position in deciding the case.

Unduhan

Diterbitkan

02/24/2024 — Diperbaharui pada 02/24/2024

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>