(Vega Lidya Pratiwi) THE POWER OF NETIZEN, WUJUD CONTROL SOCIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA: LITELATURE RIVIEW

Penulis

  • Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i1.16

Kata Kunci:

Netizen, Control Social, Hukum di Indonesia.

Abstrak

Abstrak

Studi literatur review ini dilatarbelakangi adanya fenomena empirik yang menggambarkan eksistensi media sosial secara universal yang semakin hari semakin berpengaruh pada kehidupan manusia, dan para pengguna media sosial  inilah yang memiliki kendali yang sangat kuat sehingga digunakan sebagai salah satu agen kontrol sosial di masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui wujud dari pengendalian sosial dalam penegakkan hukum di Indonesia berdasarkan jurnal dan artikel yang terakit dengan tema dengan menggunakan rancangan atau design penelitian litelature riview yang terdiri dari 2 link website 1 buku dan 10 jurnal. Hasil dari litelature riview ini  dapat di tarik kesimpulan bahwa sebagian besar literatur jurnal ada pengaruh dari kontrol sosial pada penegakkan hukum. Yaitu 1) Kontrol sosial sebagai upaya pencegahan perilaku menyimpang di masyarakat, 2) Adanya keterkaitan antara sosial dan hukum sebagai dua kolaborasi yang dapat menciptakan kehidupan yang tentram dan nyaman.

Abstract

This literature review study is motivated by an empirical phenomenon that describes the universal existence of social media which is increasingly influencing human life, and it is these social media users who have very strong control so that they are used as an agent of social control in society.This article aims to determine the form of social control in law enforcement in Indonesia based on journals and articles related to the theme using a literature review research design consisting of 2 website links, 1 book and 10 journals. The results of this literature review can be concluded that most of the journal literature shows the influence of social control on law enforcement. Namely 1) Social control as an effort to prevent deviant behavior in society, 2) There is a link between social and legal as two collaborations that can create a peaceful and comfortable life.

Unduhan

Diterbitkan

02/24/2024

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>