KONSEP PENYUSUNAN NORMA PENJELASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GUNA MENCEGAH MULTITAFSIR DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i3.35Keywords:
Multitafsir, Norma Penjelasan, Kepastian Hukum.Abstract
Multitafsir dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat efektivitas penegakan hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Masalah ini utamanya disebabkan oleh ambiguitas bahasa hukum, penjelasan yang tidak memadai, serta inkonsistensi antar-peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan konsep penyusunan norma penjelasan yang dapat mencegah multitafsir, dengan mengedepankan prinsip kejelasan, keterpaduan, dan responsivitas terhadap kebutuhan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi literatur dan evaluasi dokumen peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa multitafsir dapat diminimalkan melalui penerapan prinsip-prinsip kejelasan bahasa hukum, keselarasan antara norma inti dan penjelasannya, serta harmonisasi antar-peraturan untuk menciptakan keterpaduan dalam sistem hukum. Selain itu, responsivitas terhadap konteks sosial-budaya dan pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan norma penjelasan menjadi elemen kunci untuk menghasilkan peraturan yang relevan dan dapat diterima secara luas. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya reformasi legislasi yang disertai panduan teknis penyusunan norma penjelasan, serta penguatan kapasitas pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Dengan konsep ini, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat mengurangi potensi multitafsir dalam peraturan perundang-undangan, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung terciptanya keadilan yang berkelanjutan. Studi ini juga merekomendasikan penelitian lebih lanjut untuk mengukur dampak implementasi norma penjelasan terhadap praktik penegakan hukum.