DARI TOLERANSI KE RESISTENSI: ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP BUDAYA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA BAGI KEBIJAKAN DAERAH DI KOTA TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.103Keywords:
Budaya Korupsi, Kriminologi, Kebijakan DaerahAbstract
Korupsi tidak lagi dapat dipahami semata sebagai pelanggaran hukum individual, melainkan sebagai fenomena sosial yang terinternalisasi dalam praktik dan nilai masyarakat, sehingga memunculkan toleransi dan normalisasi di tingkat lokal. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terhadap efektivitas kebijakan anti-korupsi, khususnya di daerah dengan basis nilai moral dan religius yang kuat seperti Kota Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya korupsi dalam perspektif kriminologi serta mengkaji implikasinya terhadap kebijakan anti-korupsi di tingkat daerah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertumpu pada teori dan doktrin kriminologi, seperti Differential Association Theory, Anomie Theory, dan Social Control Theory. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif melalui metode normatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya korupsi terbentuk melalui proses pembelajaran sosial, tekanan struktural, dan lemahnya kontrol sosial, yang secara bersama-sama mendorong normalisasi dan toleransi terhadap praktik koruptif. Namun demikian, terdapat dinamika transformasi sosial dari toleransi menuju resistensi yang dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran hukum, peran aktor sosial, dan penguatan kontrol masyarakat. Selain itu, budaya korupsi terbukti melemahkan efektivitas kebijakan anti-korupsi, terutama karena adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi kebijakan anti-korupsi berbasis pendekatan kriminologis yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada transformasi nilai sosial, penguatan kontrol masyarakat, serta integrasi nilai lokal dalam kebijakan daerah guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
References
Amirudin Amirudin and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, 2004.
Garrido, Marco, Marina Zaloznaya, and Nicholas Hoover Wilson. “A Comparative Historical Sociology of Corruption.” Sociology Compass 18, no. 11 (2024): e70020. https://doi.org/10.1111/soc4.70020.
Jancsics, David. “Organization and Organizationality of Corruption.” Sociology Compass 18, no. 7 (2024): e13254. https://doi.org/10.1111/soc4.13254.
Macías Espejo, María Belén. “Perspectiva Criminológica de La Corrupción Pública a Través de Las Teorías de La Criminalidad.” Derecho Global. Estudios Sobre Derecho y Justicia 9, no. 26: Marzo-Junio (2024): 233–55. https://doi.org/10.32870/dgedj.v9i26.718.
Robi Assadul Bahri. Teori Kriminologi Dasar, Perkembangan, dan Aplikasinya. Mahalisan Legal Development, 2024. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=r_Z5WVkAAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=r_Z5WVkAAAAJ:WF5omc3nYNoC.
Santhosh Srinivasan, and Dieter Zinnbauer. Citizen Action Against Corruption: Patterns, Drivers, Entry Points for Mobilisation. 2017. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.22802.66244.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta, 2008.
Sulistyowati Irianto and Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019.
Wahid, St. Hadijah, Wandi Pratama Putra, and Friska Amelia Arale. “Tantangan Dan Strategi Implementasi Kebijakan Anti-Korupsi Di Lembaga Pemerintahan.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2025): 578–87. https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.9989.