POLEMIK HIBAH DAERAH DAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DI KABUPATEN TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.98Keywords:
Hibah Daerah, Pelayanan Dasar, APBDAbstract
Kebijakan hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen fiskal yang seharusnya digunakan secara selektif dan proporsional, dengan tetap mengutamakan pemenuhan belanja urusan wajib. Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, pengelolaan dana hibah menjadi persoalan serius ketika audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai kelemahan dalam penyaluran hibah keagamaan senilai hampir 30 miliar Rupiah pada tahun anggaran 2023, yang berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan dasar yang belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemberian hibah daerah dalam pengelolaan APBD Kabupaten Tasikmalaya dan mengkaji polemik hibah daerah dalam kaitannya dengan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hibah di Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya memenuhi prinsip prioritas urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014, dan terdapat indikasi politisasi anggaran yang menggeser prioritas dari pelayanan dasar kepada kepentingan kelompok tertentu. Diperlukan reformasi tata kelola hibah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2012.
Lapananda, Yusran. Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Saidi, M. Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Winarno, Budi. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS, 2012.
Jurnal
Ardhianto, Mario. "Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015." Jurnal USM Law Review, Vol. 1, No. 2 (2018): 173–191.
Habibi, Muhammad. "Politik Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial." eJournal Ilmu Pemerintahan, Vol. 5, No. 4 (2017): 1637–1650.
Manik, Nur Ulfah Ridayah. "Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah." Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, No. 8 (Desember 2022): 407–414.
Rismahayani. "Analisis Hukum Pemberian Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk Pembangunan Perguruan Tinggi Swasta." Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1 (2016): 135–149.
Sianturi, H. "Kedudukan Keuangan Daerah dalam Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara." Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1, No. 1 (2017): 86–105.
Wiryawan, I Wayan dan I Gede Sujana. "Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah." IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, Vol. 1, No. 2 (September 2023): 41–46.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.