PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i3.32Keywords:
Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Sertipikat, Pembuktian.Abstract
Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, berita, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar obyek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi dan tanah yang sudah didaftarkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang atas sebidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat.