PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH SECARA PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP)
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.99Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemilik Tanah, PTSLAbstract
Penelitian yang penulis lakukan dengan judul perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam pendaftaran tanah secara PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam pendaftaran tanah secara (pendaftaran tanah sistematis lengkap) dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah dengan menggunakan sistem PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam pendaftaran tanah secara PTSL dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah dengan menggunakan sistem PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam pendaftaran tanah secara PTSL ada dua yang pertama melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau warkah sebagai alat bukti yang sah atas tanah yang menjadi dasar pendaftaran PTSL dan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dengan menggunakan sistem PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yaitu dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis, penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat hak atas tanah, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan dan tahap pelaporan.
References
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007.
Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Bhumi, Volumen 4 Nomor 1 Mei 2008.
Erna Sri Wibawanti, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Iwan Permadi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum, Jurnal Yustisia. Vol. 5 No 2 Mei-Agustus, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2016.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.