PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER TERHADAP TUNTUTAN PASIEN YANG TELAH MEMBERIKAN INFORMED CONSENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i3.33Keywords:
Perlindungan Hukum, Informed Consent, Tanggung Jawab Dokter.Abstract
Penelitian yang penulis lakukan dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Dokter Terhadap Tuntutan Pasien yang Telah Memberikan Informed Consent Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan informed consent bagi dokter dalam melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien dan Bagaimana perlindungan hukum bagi dokter terhadap tuntutan pasien yang telah memberikan informed consent. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan informed consent bagi dokter dalam melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien dan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum bagi dokter terhadap tuntutan pasien yang telah memberikan informed consent. Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada peneltian hukum positif, dalam hal ini adalah berpedoman pada hukum tertulis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, yang akan digunakan oleh penulis yaitu data sekunder, yakni bahan hukum yang bersumber dari berbagai kepustakaan, dan dokumentasi dan sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi-dokumentasi yang biasanya tersedia di perpustakaan-perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Informed consent ini tidak menghapuskan tanggung jawab atau membebaskan dokter dari gugatan pasien atau keluarga pasien apabila dokter melakukan kelalaian, Sebaliknya apabila dokter telah melakukan tindakan kedokteran sesuai SOP, maka dokter terbebas dari tanggung jawab tersebut.