PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI BENTUK JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Asep Yuyun Zakaria Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i1.40

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Jaminan Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah.

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul “Pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah”. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, dan bagaimana kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap tanah yang telah didaftarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah adalah kepastian objek dan subjek hak yang sangat diperlukan dalam lalu lintas hukum mengenai hak-hak atas tanah. Sehingga dengan pendaftaran tanah tersebut, semua orang dapat mengetahui semua hak-hak atas tanah dan semua perbuatan hukum mengenai tanah. Pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah yang telah terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, dan itulah kepada pemegang hak atas tanah diberikan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.

Published

2025-04-30