PELAKSANAAN ASAS KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN KREDITUR DENGAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG TASIKMALAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.101Keywords:
Asas Keseimbangan, Hukum Perjanjian, Kredit Kepemilikan RumahAbstract
Dalam hukum perjanjian, penempatan posisi yang seimbang bagi para pihak merupakan prinsip fundamental yang sekaligus menjelma sebagai wujud dari asas kebebasan berkontrak. Dalam praktiknya, bank berupaya mengefisienkan pembentukan akad agar lebih mudah dibuat dan disepakati oleh para pihak melalui penetapan, secara dominan, berbagai ketentuan—baik sebagian maupun seluruh isi—secara sepihak. Sebaliknya, pihak konsumen, khususnya nasabah bank, pada umumnya tidak atau kurang memiliki ruang tawar (bargaining position) yang memadai ketika berhadapan dengan perumusan klausul-klausul perjanjian tersebut. Pada perjanjian kredit perbankan, bank berada dalam posisi yang relatif kuat, terutama karena memiliki kedudukan sebagai pihak penyedia dana. Sementara itu, debitur cenderung berada dalam posisi yang lebih lemah, yaitu sebagai pihak yang “terpaksa” menandatangani perjanjian kredit guna memenuhi kebutuhan pembiayaan yang bersifat mendesak. Kondisi demikian menimbulkan konsekuensi yuridis berupa kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap debitur sebagai pihak yang rentan. Oleh karena itu, perlindungan hukum positif di Indonesia menjadi aspek yang esensial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research), yakni penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian bahan pustaka atau data sekunder. Adapun data sekunder yang digunakan meliputi buku-buku, artikel-artikel, sumber dari internet, serta berbagai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Tasikmalaya berlangsung melalui kesepakatan kedua belah pihak (bank dan debitur) yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kredit. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perjanjian tersebut, masing-masing pihak memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan batas-batas yang telah disetujui. Asas keseimbangan tercermin dalam akad kredit pemilikan rumah. Pada Bank BTN, dalam proses perancangan, perumusan, dan penetapan perjanjian kredit bagi debitur, Bank BTN berpedoman pada ketentuan dalam SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014. Melalui mekanisme tersebut, sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kredit, Bank BTN terlebih dahulu mengirimkan draf perjanjian kredit yang akan ditandatangani calon debitur kepada OJK. Penerapan asas keseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian kredit yang disepakati dengan itikad baik tampak melalui prinsip keadilan dan kewajaran, yaitu Bank BTN tidak memasukkan klausul yang menyatakan bahwa debitur tunduk terhadap setiap peraturan baru, tambahan, lanjutan, maupun perubahan yang dibuat secara sepihak oleh kreditur.
References
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010,
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006
Joni Emirzon, Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Palembang: universitas sriwijaya, 1998)
Kasmir, Bank dan Lembaga Lainnya Bank dan Lembaga Lainnya, Edisi Revisi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014
Marwah, Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Yurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Muhammad Djumhara, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2003
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung, Mandar Maju, 2012
Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010
R.M. Panggabean, Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku, Jurnal Hukum Vol 4 No. 17 tahun 2010
Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, Bandung, Mandar Maju, 2011
Reza Khaulan Kharima. Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Perjanjian Kredit Bentuk Notariil Pasca Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Nagari, Law Review, Volume 1 Number 2, April 2018
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers, 2013
Sularsi, dkk, Kajian Penyaluran Kredit PemilikanRumah (KPR) Terkait Prinsip Perlindungan Konsumen, Jakarta, Responsi Bank Indonesia, 2016
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Pustaka Utama Graffiti, 2009
Teguh Pudjo Mulyono, Perkreditan bagi bank Komersil, (Yogyakarta BPFE. 1989)
Wonok David Y. Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana, Vol.I/No.2/April-Juni/2013 Edisi Khusus
Wulan Angka Sari &Raden Rustam Hidayat, Analisis Sistem Prosedur Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah BTN Bersupsidi Dalam Usaha Mendukung Pengendalian Manajemen Kredit, Jurnal Administrasi Bisnis, 2016
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku