PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA SEBAGAI PINTU MASUK PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL UMKM DI KOTA TASIKMALAYA

Authors

  • Rani Mariana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.100

Keywords:

Notaris, Akta Pendirian, Badan Usaha, Kekayaan Intelektual, UMKM, Kota Tasikmalaya

Abstract

Notaris memiliki peran strategis dalam ekosistem hukum usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pembuatan akta pendirian badan usaha sebagai instrumen awal perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM di Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap notaris, pelaku UMKM, dan instansi terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pendirian badan usaha yang dibuat oleh notaris berfungsi tidak hanya sebagai legitimasi hukum entitas usaha, tetapi juga sebagai pintu masuk formal bagi UMKM untuk mengakses perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, dan paten. Namun demikian, ditemukan bahwa mayoritas pelaku UMKM di Kota Tasikmalaya masih memiliki kesadaran hukum yang rendah terhadap pentingnya formalisasi badan usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. Faktor penghambat meliputi keterbatasan biaya, minimnya akses informasi hukum, serta kurangnya sinergi antara notaris, pemerintah daerah, dan lembaga pendamping UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran strategis yang bersifat multidimensional dalam ekosistem perlindungan KI UMKM, tidak hanya sebatas pembuatan akta autentik, melainkan mencakup fungsi konsultatif, edukatif, dan intermediary. Akta pendirian badan usaha yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai pintu masuk perlindungan KI melalui tiga mekanisme utama, yakni: (1) pemberian kapasitas hukum kepada UMKM sebagai syarat pendaftaran KI; (2) validasi identitas usaha yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI); serta (3) pemuatan klausul pengelolaan KI dalam anggaran dasar badan usaha. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan implementasi, meliputi rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, keterbatasan kapasitas notaris di bidang KI, dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model layanan terpadu yang mengintegrasikan proses formalisasi badan usaha dengan pendaftaran KI, penguatan kapasitas notaris melalui pelatihan khusus bidang KI oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dengan DJKI, serta pelaksanaan program gerakan kesadaran KI yang berkelanjutan di kalangan pelaku UMKM di Kota Tasikmalaya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan peran notaris sebagai konsultan hukum berbasis komunitas serta pembentukan program pendampingan terpadu guna mendorong formalisasi dan perlindungan aset intelektual UMKM secara menyeluruh.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Cita Citrawinda Noerhadi. (2021). Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Ermansyah Djaja. (2009). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Freddy Harris & Leny Helena. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.

Herlien Budiono. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jamal Wiwoho, Pujiyono, Irwan Trinugroho, & Dona Budi Kharisma. (2023). Hukum Ekonomi Digital. Yogyakarta: Thafa Media.

Mukti Fajar. (2016). UMKM di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rina Antasari, Fauziah & Muhamad Sadi. (2020). Hukum Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, & Tomi Suryo Utomo. (2019). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah

Amri, Syafrizal. (2019). "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4): 812–830.

Fitriani, Ifa Latifa. (2020). "Perlindungan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing di Era Perdagangan Bebas." Jurnal Bina Mulia Hukum, 4 (2): 210–224.

Widjaja, G. (2019). "Notaris sebagai Penunjang Pengembangan Dunia Usaha dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 1-18.

Downloads

Published

2026-04-02

How to Cite

Rani Mariana. (2026). PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA SEBAGAI PINTU MASUK PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL UMKM DI KOTA TASIKMALAYA. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 3(1), 1–21. https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.100