YAYASAN DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS: PROFIT ATAU NON PROFIT
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v3i1.102Keywords:
MGB, Yayasan, Profit, NonprofitAbstract
Program makan bergizi gratis (MBG) merupakan rencana pembagian makan bergizi di sekolah yang diharapkan dapat memberikan keadilan dalam dunia pendidikan karena semua siswa memiliki kesempatan untuk makan makanan bergizi secara gratis. Berdasarkan Pasal 5 (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional dijelaskan bahwa yang menjadi sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Yang bisa mengikuti program MBG itu semua badan hukum yang didirikan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia, memiliki status hukum yang resmi, memiliki usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, baik berupa UMKM, koperasi, atau lembaga lain yang relevan. Seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau koperasi. Sebagai alternatif, individu maupun lembaga yang memperoleh surat rekomendasi dari institusi terpercaya juga dapat dipertimbangkan. Legalitas ini bertujuan untuk menjamin tanggung jawab serta keseriusan mitra dalam melaksanakan program. Pemerintah memutuskan secara tersirat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional, Badan Hukum yang menjadi mitra Program MBG yaitu Yayasan yang mana dalam petunjuk Teknis MBG bersifat sosial maka Badan Hukum yang mengelolanya pun yang tidak mencari keuntungan. Dari hal tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Kekeliruan yang terjadi dalam sistem Yayasan yang bisa menjadi mitra.
References
Anwar Borahima Eksistensi, Tujuan Dan Tanggung Jawab Yayasan, RajaGrafindo Persada, 2023
Ari Purwadi, Karekteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum di Indonesia, Law Journal, Volume VII No. I Tahun 2002, Edisi Januari
Bambang Suryono, “Organisasi Nirlaba: Karakteristik dan Pelapran Keuangan Organisasi”, Jurnal Ekuitas, Vol. 3 No. 2, 1999
Murjiyanto, Badan Hukum Yayasan (Aspek Pendirian dan Peranan), Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,2011
Naafi, Makan Bergizi Gratis Di Era Prabowo-Gibran: Solusi Untuk Rakyat Atau Beban Baru, Jurnal.Stkip-Majenang, Volume 2 (2) April 2025
Rochmat Soemitra. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf. Bandung: Eresco, 1993
Soni Gunawan, Pengelolaan yayasan menurut undang-undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Bandung: Journal Universitas Langlangbuana.
Suyud Margono, Badan Hukum Yayasan Dinamika Praktek, Efektivitas dan Regulasi di Indonesia, Cetakan Kesatu, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Perpres Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran