TINDAK PIDANA LEMBAGA PERBANKAN: KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK, MODUS OPERANDI, DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA

Authors

  • Nana Suryana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/xebv4221

Keywords:

Tindak Pidana Perbankan, Penegakan Hukum, Pengawasan OJK, Insider Fraud

Abstract

Sektor perbankan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun sekaligus rentan terhadap berbagai modus kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana perbankan, faktor-faktor pendorong terjadinya kejahatan tersebut, serta efektivitas penegakan hukum dan sistem pengawasan oleh otoritas terkait dalam meminimalisir risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi perbankan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan saat ini semakin kompleks, tidak hanya melibatkan pihak eksternal tetapi juga sering kali melibatkan pihak internal bank (insider fraud), serta pemanfaatan celah teknologi informasi (kejahatan siber). Lemahnya sistem pengendalian internal, kurangnya kepatuhan (compliance), dan lambatnya adaptasi regulasi terhadap inovasi keuangan menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana ini. Upaya penal melalui penegakan hukum dinilai belum cukup memberikan efek jera secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya non-penal melalui optimalisasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat, serta integrasi teknologi Artificial Intelligence untuk deteksi dini transaksi mencurigakan demi menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah.

References

Buku

Anwar, H.A.K. Moch. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Bandung: Alumni, 1986.

Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Cet. ke-6, Edisi Revisi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Hermansyah, Taufik, dan Agoes Hari Edy Wibowo. General Banking (Pendekatan Praktis). Jakarta: PT Cipta Digital Edukasi, 2026.

Hery. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), 2020.

Imaniyati, Neni Sri, dan Panji Adam Agus Putra. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Edisi Revisi, Cet. ke-2. Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

King, Brett. Bank 4.0: Perbankan di Mana Saja dan Kapan Saja, Tidak Perlu di Bank. Diterjemahkan oleh Stevy Maradona. Jakarta: Mahaka Publishing, 2020.

Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Jurnal dan sumber lainnya

Antoine, Revalina Annisa, Najalya Siti Farizqa, Alifia Hafizha Hasna, dan Masta Pasaribu. "Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia)." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol. 2, No. 1, Februari 2025

Firmantoro, Kiki, Agam Alusinsing Adilang, dan Meysita Arrum Nugroho. "Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan." Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 1, Januari 2024

Halim, Zarzani, dan Aspan, "Analisis Yuridis terhadap Pegawai Bank yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,"

Reksodiputro, Mardjono. "Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana di Bidang Perbankan." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 20, No. 5, April 2026.

Sherin, dan Mairul. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan dalam Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 6, November 2025.

Wulandari, Asry Silvia. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perbankan yang Berkaitan dengan Usaha Bank (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 2644/Pid.B/2021/PN Mdn)." Cakrawala – Repositori IMWI, Vol. 6, No. 1, Februari 2023

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

TINDAK PIDANA LEMBAGA PERBANKAN: KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK, MODUS OPERANDI, DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA. (2026). Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 3(2), 21-35. https://doi.org/10.1234/xebv4221

Similar Articles

1-10 of 45

You may also start an advanced similarity search for this article.