PENINJAUAN ULANG TERHADAP DAERAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT TASIKMALAYA DARI PERSPEKTIF YURIDIS DAN PARADIGMA POLISI SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i3.31Keywords:
Daerah Hukum, Paradigma Polisi Sipil, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan menguji validitas yuridis pembagian wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang dibelah menjadi dua daerah hukum, berada dalam naungan dua Kepolisian Resort. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan non doktrinal. Tidak hanya menggunakan perspektif yuridis-dogmatis, penulis juga memanfaatkan sudut pandang lain, baik sosiologis maupun filosofis. Data yang digunakan ialah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupuan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis, pembelahan wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua daerah hukum sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sejalan dengan paradigma polisi sipil dan menghambat pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu menginisiasi perubahan daerah hukum demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.