RELEVANSI USIA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: KRITIK TERHADAP UNIFORM AGE THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF

Authors

  • Robi Assadul Bahri Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i1.41

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Batas Usia Seragam.

Abstract

Pendekatan uniform age threshold yang selama ini digunakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dengan menetapkan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana. Namun, pendekatan ini dinilai tidak lagi memadai karena mengabaikan variasi kapasitas psikososial anak dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi pendekatan batas usia seragam dalam konteks hukum pidana anak Indonesia dan mengusulkan model alternatif yang lebih adaptif berbasis prinsip keadilan restoratif dan penilaian kapasitas individual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung studi literatur yang mendalam terhadap regulasi nasional dan instrumen internasional, serta kajian komparatif terhadap praktik negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan usia sebagai satu-satunya indikator tanggung jawab pidana tidak mampu mengakomodasi keunikan psikologis anak, serta bertentangan dengan prinsip the best interests of the child. Sebaliknya, pendekatan keadilan restoratif mendorong asesmen kapasitas individual yang mempertimbangkan kematangan moral dan kognitif anak secara lebih menyeluruh. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya rekonstruksi sistem pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia melalui penerapan individualized capacity assessment yang berbasis asesmen multidisipliner, serta reformulasi kebijakan yang lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial daripada pemidanaan. Reformasi ini tidak hanya menjawab kelemahan sistem yang rigid, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum dan menjamin keadilan yang lebih kontekstual bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Published

2025-04-30