(Herdy Mulyana) KONSEP HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Penulis

  • Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i1.18

Kata Kunci:

Hukum, Pembangunan, Rekayasa Sosial.

Abstrak

Abstrak

Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, semua hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mempunyai sifat deskriptif, penelitian ini lebih cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan nasional yaitu hukum berfungsi sebagai alat/sarana untuk merekayasa sosial. Karakteristik konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah dengan pendekatan beureucatic engineering yaitu dengan mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan (leadership) yang diharapkan dapat mewujudkan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat melalui hukum sebagai sarana pembaharuan. Dengan demikian fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan diharapkan sekaligus dapat menciptakan harmonisasi antara elemen dalam masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut beureuctic and sosial engineering (BSE).

Abstract

At the beginning of thinking about development, we often found ideas that identified development with development, development with modernization and industrialization, even development with westernization. All of these thoughts are based on the aspect of change, where development, development, modernization and industrialization, as a whole contain elements of change. However, all of these things have quite fundamental differences, because each has a different background, principles and essence as well as different principles of continuity, even though they are all forms that reflect change. The type of research used in this research is qualitative research. Qualitative research is research that has a descriptive nature, this research tends to use analysis. The research results show that the concept of law as a means of social engineering in national development is that law functions as a tool/means for social engineering. The characteristic of the concept of law as a means of social engineering is the bereucatic engineering approach, namely by prioritizing the concept of role models or leadership (leadership) which is expected to realize the concept of change and community empowerment through law as a means of renewal. In this way, it is hoped that the function of law as a means of reform can also create harmonization between elements in society into one forum called economic and social engineering (BSE).

Unduhan

Diterbitkan

02/24/2024

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>