MALPRAKTIK DOKTER DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Herdy Mulyana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/47y2v737

Keywords:

Malpraktik Dokter, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif tentang Malpraktik dokter dalam tinjauan hukum pidana dan persoalan malpraktik dokter seringkali menimbulkan polemik dalam pemecahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data dengan analisis kualitatif. Analisis normatif memperlihatkan bahwa Malpraktik dokter pada dasarnya masuk dalam dua lapangan hukum, yakni perdata dan pidana. Masuk lapangan hukum pidana sebagai suatu kejahatan yang memberi beban pertanggungjawaban pidana. Kriteria umum malpraktik pidana ada pada sifat dan tempat pengaturan atau penyebutan dari akibat kerugian. Jika sifat kerugian dan pengaturannya ditentukan oleh hukum pidana yang menjadi unsur kejahatan maka malpraktik masuk dalam lapangan hukum pidana. Keadaan Malpraktik dokter pidana harus memenuhi syarat-syarat dalam 3 (tiga) hal pokok, yakni 1) syarat-syarat pada perlakuan medis, 2) syarat sikap batin dalam hubungannya dengan perlakuan serta akibat perlakuan medis, dan 3) akibat perlakuan yang merugikan pasien. Dalam syarat mengenai perlakuan terdiri antara lain dari wujud, cara dan alat perlakuan, kepada siapa perlakuan dilakukan; penarikan diagnosa, terapi, sampai pada perlakuan setelah terapi. Syarat sikap batin adalah merupakan culpa (culpa lata), tidak tahu - teledor baik terhadap prosedur maupun terhadap perlakuan dan akibat. Mengenai akibat haruslah akibat yang merugikan pasien yang diatur dan ditentukan hukum. Persoalan malpraktik dokter acapkali menimbulkan polemik yaitu tidak seragam pemecahannya karena tidak ada standar hukum yang mengatur secara khusus. Secara kompensional pada tataran praktik malpraktik pidana diselesaikan melalui Pasal 474 KUHP. Sebagai pemecahan masalahnya dapat dilakukan adalah setiap profesi dokter harus berhati-hati menjalankan profesinya yang mengundang risiko malpraktik, perlu pula mengikuti pendidikan-pendidikan hukum dan agar tidak menimbulkan polemik perlu segera dibuatkan standar khusus tentang penyelesaian malpraktik baik secara perdata maupun pidana.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

_____________, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cetakan ke-3, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cetakan ke-3, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1986.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rieneka Cipta, Jakarta, 2005.

H.J. Schravendijk, Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B Wolters, Jakarta – Gronigen, 1955.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

MALPRAKTIK DOKTER DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA. (2026). Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 3(2), 1-20. https://doi.org/10.1234/47y2v737

Similar Articles

21-30 of 45

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)