ANALISIS YURIDIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM RANGKA MEWUJUDKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DI KOTA TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.1234/dsctne21Keywords:
Good Corporate Governance, Hukum Perusahaan, Iklim Usaha, BUMD, Kota TasikmalayaAbstract
Good Corporate Governance (GCG) merupakan seperangkat prinsip tata kelola yang mengatur hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya guna mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penerapan prinsip GCG menjadi semakin penting di tingkat daerah, termasuk di Kota Tasikmalaya, mengingat keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai badan usaha lain yang berperan strategis dalam menopang pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana penerapan prinsip-prinsip GCG dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Tasikmalaya, serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan struktural yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan GCG di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (TARIF) belum sepenuhnya diterapkan secara optimal, terutama karena adanya intervensi kebijakan pemerintah daerah, lemahnya kompetensi manajerial, serta minimnya sistem pengawasan yang terintegrasi. Untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat di Kota Tasikmalaya, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, direksi, dewan pengawas, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip GCG secara konsisten.
References
Buku
Asikin, Zainal, dan L. Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2022.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Adolf, Huala. Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar. Cet. ke-7. Bandung: Keni Media, 2019.
Khairandy, Ridwan. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press, 2021.
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
Hermansyah, Taufik, dan Agoes Hari Edy Wibowo. General Banking (Pendekatan Praktis). Jakarta: PT Cipta Digital Edukasi, 2026.
Martien, Dhoni. Hukum Perusahaan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2023.
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009 (dan cetakan/edisi setelahnya, termasuk edisi revisi tahun 2018)
Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2013
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Aspek Teoritik Kewenangan Pemerintah.
Sedarmayanti. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama, 2012
Santosa, Pandji. 2012. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Aditama.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. 2012. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.
Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2023.
Taufiqurrahman. Good Corporate Governance (GCG): Pengambilan Keputusan dan Penerapannya pada BUMD. Jakarta: Taman Karya, 2023.
Wiwoho, Jamal, Pujiyono, Irwan Trinugroho, dan Dona Budi Kharisma. Hukum Ekonomi Digital. Yogyakarta: Thafa Media, 2023.
Wibowo, Edi. "Implementasi Good Corporate Governance di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan 10, no. 2 Oktober 2010.
Artikel
Aritonang, D. M. (2018). Kedudukan dan peranan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 10(2), 255–274. https://doi.org/10.31113/jia.v10i2.157
Andani, Milenisha, Karol Teovani Lodan, dan Etika Khairina. "Analisis Penerapan Asas-asas Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia." Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (SNISTEK) 6 (2024).
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Disampaikan kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, Jakarta, 21 April 2026. Dokumen IHPS II Tahun 2025
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna, Jakarta, 18 November 2025. BPK RI – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
Harinurdin, Erwin, dan Karin Amelia Safitri. "Tata Kelola Perusahaan Tercatat di Indonesia." Jurnal Vokasi Indonesia 10, no. 1 (Juni 2023).
Kharisma, Dona Budi. "Membangun Kerangka Pengaturan Startup di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 3, 2021
Muhajir, Ichsan. "Mewujudkan Good Governance melalui Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019.
Raba, Mieke Rayu. 2017. "Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Melakukan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik Menurut UU No. 15 Tahun 2006." Lex Crimen, Vol. 6, No. 3.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Usaha Mikro.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Tasikmalaya.





