PARLIAMENTARY THRESHOLD PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024 BERDASARKAN PERSPEKTIK TEORI KEDAULATAN RAKYAT

Penulis

  • Nadilla Nur Farah Sekolah Tinggi Hukum Galunggung
  • Mery Herlina Sekolah Tinggi Hukum Galunggung
  • Dede Permana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.83

Abstrak

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agara bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR. Parliamentary threshold dari sejak awal penerapan selalu menjadi perdebatan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dan teori kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui parliamentary threshold pada pemilu legislatif tahun 2024 berdasarkan perspektif teori kedaulatan rakyat dan dampak parliamentary threshold pada pemilu legislatif tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2)  dan teori kedaulatan rakyat, sebab keduanya menghendaki kekuasaan berasal dari rakyat, sedangkan parliamentary threshold justru menafikan suara rakyat (pemilih) yang partai gagal mencapai ketentuan parliamentary threshold 4%. Parliamentary threshold juga memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem perwakilan yang terdiri dari dampak positif yaitu, penyederhanaan sistem kepartaian, meningkatkan kualitas wakil rakyat serta dampak negatif yaitu, terbuangnya suara rakyat, representasi politik dan dominasi partai politik di parlemen. Oleh karena itu, diperlukan adanya evaluasi terhadap pengaturan parliamentary threshold, dan juga penyesuaian dengan sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka.

 

Biografi Penulis

Nadilla Nur Farah, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Mery Herlina, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Dede Permana, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Unduhan

Diterbitkan

12/02/2025