IMPLIKASI KETERLAMBATAN PERPANJANGAN SURAT IJIN PRAKTIK TENAGA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.82Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dasar hukum dan administratif bagi tenaga medis untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara legal. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, SIP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Keterlambatan dalam proses perpanjangan SIP dapat menyebabkan praktik tenaga medis dianggap ilegal, sehingga berimplikasi pada penghentian layanan dan ancaman sanksi hukum maupun administratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dampak keterlambatan perpanjangan SIP terhadap pelayanan kesehatan serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh tenaga medis dalam proses tersebut, khususnya di Rumah Sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yakni perpaduan antara pendekatan normatif dan observasi empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam perpanjangan SIP meliputi masalah teknis sistem online, persyaratan administratif yang kompleks, kurangnya sosialisasi, serta beban kerja yang tinggi. Adapun solusi yang disarankan antara lain pengajuan perpanjangan sejak dini, digitalisasi berkas persyaratan, pelatihan teknis, serta peningkatan layanan pengaduan dari instansi terkait. Penelitian ini menekankan perlunya pembaruan sistem perizinan guna memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan yang adil, efektif, dan sesuai hukum.
