PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEKAPAN DAN EKSPLOITASI ANAK DI KOTA TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.81Abstrak
Kasus penyekapan dan dugaan eksploitasi anak di Kota Tasikmalaya menyoroti lemahnya mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya menjamin keamanan, martabat, dan keselamatan anak ketika berhadapan dengan kejahatan berlapis. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang relatif komprehensif, ketidaksinkronan penerapan norma dan belum optimalnya implementasi perlindungan korban mengindikasikan adanya kesenjangan antara kerangka hukum yang ideal dan kondisi faktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan dan efektivitas pengaturan hukum terkait penyekapan dan eksploitasi anak melalui kajian komparatif terhadap UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP Lama, dan KUHP Baru. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, penelitian ini melakukan identifikasi norma, interpretasi yuridis, dan evaluasi komprehensif terhadap hak-hak korban serta pertanggungjawaban pidana pelaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa seluruh rezim hukum sebenarnya telah menyediakan dasar normatif untuk menjerat pelaku secara berlapis—melalui pasal-pasal tentang perampasan kemerdekaan, penculikan, pemaksaan, ancaman kekerasan, serta eksploitasi seksual—namun efektivitas perlindungan korban bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk mengonstruksi dakwaan terintegrasi dan memastikan pemenuhan hak-hak korban secara konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak memerlukan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan aspek pemidanaan, pemulihan, dan perlindungan prosedural, serta menuntut koordinasi lintas lembaga untuk menghindari viktimisasi berulang. Implikasi praktis penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas aparat, standardisasi prosedur ramah anak, serta penegakan restitusi dan rehabilitasi sebagai bagian integral dari keadilan bagi korban.
