DAMPAK PUTUSAN MEDIASI KOMISI INFORMASI YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP KEWAJIBAN BADAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM, POLITIK, DAN KOMUNIKASI

Penulis

  • Demi Hamzah Rahadian Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.80

Abstrak

Dalam kerangka negara hukum demokratis, putusan Komisi Informasi—termasuk kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam bentuk putusan dan telah diterima para pihak—bersifat final dan mengikat. Namun dalam praktik, tidak sedikit badan publik yang mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, yang diperkaya dengan perspektif ilmu politik dan ilmu informasi-komunikasi. Analisis dilakukan terhadap dasar konstitusional hak atas informasi, konstruksi normatif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta posisi putusan Komisi Informasi dalam sistem peradilan administrasi Indonesia. Dari sudut pandang politik, tulisan ini mengkaji relasi kuasa antara badan publik dan warga negara, serta implikasi keterbukaan informasi terhadap kualitas demokrasi. Dari perspektif informasi-komunikasi, kajian berfokus pada peran informasi sebagai sumber kekuasaan, basis kepercayaan publik, dan instrumen pengawasan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan badan publik terhadap putusan mediasi Komisi Informasi yang telah inkracht merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan hak asasi warga negara atas informasi. Ketiadaan mekanisme eksekusi yang efektif, lemahnya sanksi, serta resistensi birokrasi menjadi faktor utama rendahnya daya paksa (enforceability) putusan Komisi Informasi. Tulisan ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi dan kelembagaan, termasuk penguatan mekanisme eksekusi melalui integrasi yang lebih erat dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengaturan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas, serta digitalisasi layanan informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Unduhan

Diterbitkan

12/02/2025