TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI KOTA TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Penulis

  • Syaira Anabila Sekolah Tinggi Hukum Galunggung
  • Apip Nur Sekolah Tinggi Hukum Galunggung
  • Rika Maryam Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.84

Abstrak

Penelitian ini membahas peralihan tanah wakaf di Kota Tasikmalaya yang dikaji dari perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa harta benda wakaf bersifat abadi dan tidak boleh dialihkan kecuali melalui mekanisme istibdal dengan prosedur ketat. Namun, di lapangan ditemukan beberapa praktik peralihan tanah wakaf yang tidak sesuai ketentuan, seperti perubahan status menjadi hibah atau bahkan penjualan tanpa persetujuan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penelitian ini membahas 1). Bagaimana pengaturan peruntukan tanah wakaf  dalam Undang – Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  2). Bagaimana proses terjadi peralihan tanah wakaf. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan peruntukan tanah wakaf  dalam Undang – Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  dan proses terjadi peralihan tanah wakaf di Kota Tasikmalaya. Teori yang di gunakan yaitu teori kemanfaatan, teori efektifitas hukum dan teori wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan 1). Bahwa peruntukan tanah wakaf tidak boleh di alihkan kecuali atas dasar untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Syariah, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia dan wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 2). Proses peralihan yang terjadi di Tasikmalaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yaitu tidak terpenuhinya syarat kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), tidak memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia dan nilai tukar tidak sama dengan harta benda wakaf semula.

 

Biografi Penulis

Syaira Anabila, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Apip Nur, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Rika Maryam, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

 

 

Unduhan

Diterbitkan

12/02/2025