KONSEP, FILOSOFIS, DAN KEBIJAKAN FISKAL ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i3.79Abstrak
Kebijakan fiskal di Indonesia secara umum bertumpu pada konsep efisiensi, pemerataan pembangunan, dan stabilitas ekonomi makro. Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi yang positif, memperluas lapangan pekerjaan, mengangkat kesejahteraan rakyat, dan menjaga daya saing ekonomi. Filosofi kebijakan fiskal di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai prioritas pembangunan. Pengelolaan keuangan negara mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan value for money. Selain itu, keadilan dan pemerataan dalam pembangunan juga dijadikan dasar dalam penyusunan APBN setiap tahunnya. Pelaksanaan kebijakan fiskal dilakukan melalui perencanaan dan pengelolaan APBN secara hati-hati untuk menjaga kesinambungan fiskal. Utamanya melalui optimalisasi penerimaan dalam negeri, rasionalisasi belanja negara, serta pengelolaan defisit anggaran yang prudent. Instrumen kebijakan fiskal Islam di Indonesia sudah diakomodasi melalui regulasi zakat dan wakaf serta keuangan syariah, meski belum sepenuhnya terimplementasi. Kebijakan fiskal Islam diarahkan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan keadilan sosial, mendorong pertumbuhan riil berbasis sektor rill, menjaga stabilitas moneter, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Dengan demikian, kebijakan fiskal Islam di Indonesia diharapkan dapat memacu peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia secara makro dan mikro melalui multiplier effect pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
