FAKTOR-FAKTOR TIMBULNYA DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA NARKOTIKA SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i2.65Kata Kunci:
Disparitas, Pidana Narkotika, Yuridis NormatifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif tentang faktor-faktor timbulnya disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika serta dampak yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data dengan analisis kualitatif. Analisis normatif memperlihatkan bahwa salah satu hal yang mengakibatkan banyak terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhadap perkara narkotika oleh hakim adalah karena hal berikut ini : 1) Perangkat peraturan perundang-undangan, 2) Sumber daya aparat penegak hukum, 3) Opini publik terhadap sistem peradilan yang kolusif, 4) Keadaan-keadaan yang terdapat dalam diri terdakwa. Dampak yang ditimbulkan akibat disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika adalah Dampak positif yang ditimbulkan dapat dilihat dalam diri terdakwa yang dijatuhkan pidana apalagi dipidana berat, sehingga membuatnya sadar dan dapat memperbaiki sikap dan keadaannya kelak dikemudian hari, sehingga pemidanaan tersebut tidaklah semata-mata bersifat pembalasan namun terlebih untuk memberi efek jera bagi terdakwa dan juga sebagai tindakan preventif bagi masyarakat untuk tidak berbuat yang sama dan dampak negatifnya adalah bahwa ketidakadilan ini mulai dirasakan apabila putusan pidana yang dijatuhkan padanya lebih berat daripada terdakwa yang lain, padahal antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya memiliki bobot dan kapasitas yang hampir sama. Sebagai pemecahan masalahnya dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya disparitas pidana yang tidak reasonable maka perlu dibuat segera peraturan perundang-¬undangan yang baru khususnya mengatur narkotika dengan konsep yang jelas antara lain mengenai pemberian pedoman pemidanaan yang tegas tentang klasifikasi, adanya pendidikan dan pelatihan yang signifikan untuk meminimalisir adanya disparitas yang tidak reasonable dengan memberi materi pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada profesionalisme hakim yang objektif sehingga ada keseragaman pandangan atau pola pikir dalam menyelesaikan perkara.
Referensi
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Anton Reinhart, Masalah Hukum (Dari Kratologi Sampai Kwitansi), Jakarta, 1983
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Jakarta, 1998
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Bismar Siregar, Berbagai Segi Hukum dan Perkembangan Dalam Masyarakat, Bandung : Alumni, 1983
Chainur Arrasyid, Suatu Pemikiran tentang Psikologi Kriminil, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum USU, Medan, 1998
Djoko Prakoso, Peranan Psikologi Dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan, Jakarta, 1986
Molly Cheang, Disparity of Sentencing, Singapore Malaya Law Journal, PTE Ltd, 1977
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni, 1992
__________, Pidana dan Pemidanaan, Semarang : FH Unisula, 1982
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1978
__________, Mencari Asas-asas Umum Yang Sesuai Untuk Hukum Pidana Nasional, Kumpulan Bahan Upgrading Hukum Pidana Jilid 2, Jakarta, 1971
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1987
Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta : Bulan Bintang, 1976
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Tentang Psikologi Hukum, Bandung : Alumni, 1983
__________, Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung : Alumni, 1977
Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986
Sudarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Jakarta : Babinkumnas, 1982
__________, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1981
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Pengadilan Tinggi, Yogyakarta, 1993
Majalah
Ikahi, Masalah Kesesatan Hakim (oleh Abroso), Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XI Nomor 125 februari 1996, Jakarta.