KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM: PELUANG DAN TANTANGAN
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i1.42Kata Kunci:
Kepemimpinan Perempuan, Hukum Islam, Maqashid Syariah, Fiqh Kontemporer, Kesetaraan Gender.Abstrak
Penelitian ini mengkaji dinamika kepemimpinan perempuan dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Meskipun isu keterlibatan perempuan dalam ranah kepemimpinan telah lama menjadi diskursus, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan kultural. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan sosiologis, penelitian ini menganalisis peluang dan tantangan perempuan dalam posisi kepemimpinan berdasarkan reinterpretasi hukum Islam. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis secara kritis sumber-sumber primer dan sekunder terkait fiqh siyasah, tafsir kontekstual, dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi klasik tentang kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam telah mengalami perkembangan signifikan seiring dengan konteks sosial-politik modern. Terdapat ruang yang semakin luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik melalui pendekatan maqashid syariah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan. Namun demikian, tantangan berupa tafsir tekstual, budaya patriarki, dan hambatan struktural masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi teks-teks keagamaan secara kontekstual, reformasi hukum yang responsif gender, dan penguatan kapasitas perempuan dalam bidang hukum Islam.