TANGGUNG JAWAB PENYIMPANAN ARSIP PROTOKOL NOTARIS DARI NOTARIS LAIN YANG WAKTU PENYERAHAN BERUMUR LEBIH DARI 25 TAHUN YANG DITOLAK OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 200
Kata Kunci:
Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas Daerah.Abstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang di atur dalam Undang-Undang, dalam menjalankan jabatannya Notaris berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewajiban yang diperintahkan oleh UUJN untuk menyimpan protokol. Notaris juga memiliki kewajiban dalam bidang administrasi adalah dengan menyimpan dan memelihara Protokol Notaris. Dalam UUJN terdapat ketentuan pada Pasal 63 ayat (5) yang berbunyi Protokol Notaris dari Notaris lain pada waktu penyerahan berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah, dalam pelaksanaan ketentuan pasal tersebut MPD menolak untuk menyimpan Protokol tersbebut. Pelaksanaan penyimpanan terhadap protokol Notaris dari Notaris lain yang waktu penyerahannya sudah berusia 25 (dua puluh lima tahun) atau lebih oleh MPD menurut Pasal 63 ayat (5) UUJN masih belum dapat dilaksanakan oleh MPD, dikarenakan minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh MPD untuk menyimpan protokol tersebut dan tidak adanya goodwill atau tindak lanjut dari pemerintah sendiri untuk lebih mengatur lebih jelas bagaimana ketentuan pelaksana dari terjemahan pasal 63 ayat (5) UUJN. Tanggung jawab MPD dalam melakukan penyimpanan terhadap arsip protokol Notaris dari Notaris lain yang waktu penyerahannya sudah berusia 25 (dua puluh lima tahun) atau lebih bertanggung jawab atas protokol Notaris tersebut, karena hal tersebut merupakan perintah dari UUJN atau secara teori pertanggungjawaban sebagai bentuk tanggung jawab yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang, maka MPD harus mempersiapkan manajemen kearsipan, sarana dan prasarana, sumberdaaya manusia dan anggaran untuk mengelola protokol Notaris tersebut, karena sampai saat ini masih belum terlaksananya penyimpanan protokol Notaris dari Notaris lain yang waktu penyerahannya sudah berusia 25 (dua puluh lima tahun) atau lebih oleh MPD.