DINAMIKA SISTEM HUKUM DALAM MASYARAKAT PLURALISTIK: MENGUJI VALIDITAS TEORI LUHMANN DALAM KONTEKS GLOBAL

Authors

  • Robi Assadul Bahri Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

DOI:

https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i3.34

Keywords:

Pluralisme Hukum, Teori Sistem Luhmann, Kopling Struktural

Abstract

Pluralisme hukum dalam masyarakat modern yang semakin kompleks dan terhubung menimbulkan tantangan besar bagi sistem hukum untuk menjaga otonominya sekaligus merespons dinamika norma yang beragam. Teori Sistem Luhmann, dengan pendekatannya yang menekankan otonomi hukum, memerlukan modifikasi agar relevan dalam konteks pluralisme global. Penelitian ini bertujuan untuk menguji validitas Teori Sistem Luhmann dalam menjelaskan dinamika sistem hukum di masyarakat pluralistik serta mengembangkan model teoritis baru yang lebih adaptif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan teori hukum dan komparatif, didukung oleh analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas Teori Sistem Luhmann dapat diperkuat melalui pengembangan konsep kopling struktural yang mengintegrasikan mekanisme adaptasi normatif berbasis dialog. Model Dynamic Normative Framework yang diusulkan memungkinkan sistem hukum menjadi ruang interaksi normatif yang fleksibel, mengakomodasi pluralitas hukum adat, agama, dan nasional tanpa kehilangan stabilitasnya. Sebagai contoh, integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional melalui pengakuan eksplisit mekanisme penyelesaian adat menjadi bukti penerapan model ini. Implikasi penelitian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori hukum tetapi juga memberikan panduan praktis bagi pembuat kebijakan dalam merancang sistem hukum yang inklusif di masyarakat pluralistik. Model ini menawarkan pendekatan inovatif yang relevan untuk mengelola pluralisme hukum di era globalisasi, menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat multikultural.

Published

2024-12-03