PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
DOI:
https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i2.59Keywords:
Koperasi, Desa, Badan HukumAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi perusahaan berstatus badan hukum sempurna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara analisis (analytical approach). Koperasi Merah Putih diharapkan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam analisis ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai status badan hukum yang dimiliki oleh koperasi merah putih. Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan status badan hukum. Status badan hukum merujuk pada pengakuan legal yang diberikan kepada sebuah organisasi atau entitas oleh pemerintah, dalam konteks Koperasi Merah Putih, status badan hukum ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi koperasi untuk menjalankan operasionalnya. Koperasi Merah Putih memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi, yang berarti bahwa koperasi Merah Putih tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung : Alumni, 1999.
R. Ali Rido, Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 2001.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1996.
Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Wahyu Sasongko, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi Di Indonesia, Bandung: Dian Rakyat, 1985.